Membayar zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam. Oleh karena itu, mengamalkannya adalah sebuah kewajiban bagi siapapun yang telah memenuhi persyaratannya. Karena bersifat wajib, maka bila ada orang yang sengaja untuk menunda atau enggan membayar zakat, dia terancam mendapat siksa neraka. Bahkan, para ulama menyatakan bahwa mereka termasuk dalam golongan orang-orang musyrik yang harus diperangi.
Permasalahannya, tak sedikit dari umat Islam yang belum mengetahui secara jelas perihal zakat, terutama batas minimal (nishab) dan cara menghitungnya. Bisa jadi karena ketidaktahuan mereka, harta yang seharusnya telah mencapai nishab tak dikeluarkan zakatnya oleh sang pemilik. Atau, bisa pula si pemilik mengeluarkan zakat dengan sekenanya tanpa berpedoman dari Al-Qur'an dan Sunnah.
ISBN: 978-979-039-174-1 Dimensi: 14.0 x 20.5 cm Sampul: Soft Cover